Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2018 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 10/2018 · Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2018Tanggal Penetapan:26 September 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku26 September 2018
Tanggal Penetapan26 September 2018
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buol Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Buol. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang strategis untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya, serta pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut, dan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai kewajiban perpajakan.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak, kecuali perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, NPOPTKP sebesar Rp. 300.000.000,00.

Peraturan ini juga mengatur tentang saat terutangnya pajak, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, ketentuan bagi pejabat, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buol Nomor 10) tetap dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diterbitkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini.

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Kepala Kantor Bidang Pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 6. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 7. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.