di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Haji
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 47/2017 · Peraturan Menag No. 47 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 47 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji, termasuk setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, nilai manfaat, dan penerimaan lainnya yang dikuasai oleh negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengelolaan dana haji yang meliputi perencanaan, penerimaan, pengeluaran, pengembangan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Direktorat Jenderal ditetapkan sebagai entitas pengelola dana haji, dengan kewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan. Pengelolaan dana haji berasaskan syariat Islam, keadilan, manfaat, profesional, efektif, efisien, dan akuntabel. Pengelolaan dana haji bertujuan untuk menjamin keamanan, meningkatkan nilai manfaat, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dana haji. Pengelolaan dana haji terdiri atas pengelolaan penerimaan dan pengeluaran setoran awal dan setoran lunas BPIH, pengembangan setoran awal dan setoran lunas BPIH, pengembangan nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas BPIH, pengelolaan penerimaan, pengeluaran, dan pengembangan penerimaan lain-lain, serta pengeluaran untuk biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.