Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 02 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 02/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 02 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2009Tanggal Penetapan:25 Juni 2009
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku26 Juni 2009
Tanggal Penetapan25 Juni 2009
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis bertujuan untuk meningkatkan akses, pemerataan, dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai standar pelayanan minimal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis pelayanan kesehatan gratis yang meliputi rawat jalan dan rawat inap tingkat pertama dan lanjutan, pelayanan kesehatan luar gedung, dan pelayanan gawat darurat.
  2. Paket pelayanan kesehatan gratis yang mencakup pemeriksaan laboratorium dasar dan klinik, pemeriksaan radio diagnostik, pemeriksaan patologi anatomi, dan tindakan bedah operatif.
  3. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis. Pemerintah Daerah berhak mengarahkan dan mengawasi, serta wajib memberikan layanan dan menjamin mutu pelayanan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis sesuai SPM dan berkewajiban memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  4. Administrasi kepesertaan yang mengatur penerbitan Kartu Peserta Pelayanan Kesehatan Gratis.
  5. Prosedur pelayanan kesehatan yang harus diikuti oleh peserta untuk mendapatkan pelayanan gratis.
  6. Pendanaan pelayanan kesehatan gratis yang dijamin ketersediaannya dalam APBD.
  7. Pengorganisasian, monitoring, dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Pengendali Penyelenggara Pelayanan Kesehatan Gratis.

1. Pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini, segala kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat pedoman dalam pelaksanaan program penyelenggaraan kesehatan gratis di Kabupaten Bone masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah). 2. Penyalagunaan dana penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis selain yang dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.