Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2005 tentang Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan kepada Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 6/2005 · Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2005Tanggal Penetapan:27 April 2005
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBagi Hasil dan Bantuan Keuangan kepada Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku04 Juli 2005
Tanggal Penetapan27 April 2005
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah lain yang mengatur hal yang sama atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bagi hasil dan bantuan keuangan kepada desa di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di desa dengan menyediakan sumber-sumber pendapatan desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  • Bagi Hasil Keuangan Desa dari Pajak Daerah: Sebesar 10% dari realisasi penerimaan pajak daerah tahun anggaran berikutnya, dengan rincian 50% untuk desa penghasil dan 50% dibagi rata untuk desa lainnya.
  • Bagi Hasil Keuangan Desa dari Retribusi Daerah: Sebesar 10% dari realisasi penerimaan retribusi daerah tahun anggaran sebelumnya, dengan rincian 40% untuk desa penghasil dan 60% dibagi rata untuk desa lainnya.
  • Bantuan Keuangan Desa dari Dana Perimbangan: Sebesar 10% dari pendapatan daerah yang bersumber dari POD sesuai dengan realisasi di desa masing-masing.
  • Bantuan keuangan desa yang berasal dari dana perimbangan dan bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten akan ditetapkan oleh Bupati.

Besarnya bantuan keuangan desa ditetapkan berdasarkan perhitungan anggaran tahun terakhir, dan realisasinya ditentukan berdasarkan hasil realisasi pendapatan tahun berjalan. Penggunaan penerimaan desa diatur melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

(-)

(-)