Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 08/2017 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 08 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2017Tanggal Penetapan:3 Agustus 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku03 Agustus 2017
Tanggal Penetapan03 Agustus 2017
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2016 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dengan tujuan memberikan legalitas pelaksanaan pemilihan kepala desa. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkembangan hukum dan teknologi, termasuk pemanfaatan e-voting dalam pemilihan kepala desa.

Peraturan ini mengatur perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016, meliputi perubahan definisi, persyaratan calon kepala desa, tata cara pendaftaran, dan mekanisme pemilihan. Beberapa poin penting meliputi:

  • Perubahan definisi beberapa istilah seperti Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Kabupaten, Penjaringan, Penyaringan, Kampanye, Pengawas Pembantu, Teknologi Informasi, dan penambahan definisi Hari.
  • Penyesuaian persyaratan calon kepala desa.
  • Perubahan terkait pengumuman dan pendaftaran bakal calon.
  • Penyesuaian terkait biaya pemilihan kepala desa.
  • Penyesuaian terkait mekanisme pengaduan terhadap penyimpangan dan/atau pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilihan.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan BPD dalam pembentukan panitia pemilihan kepala desa dan pengajuan rencana biaya pemilihan kepada Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait KTP Elektronik (KTP-el) yang berlaku seumur hidup.

(-)

(-)