Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bone Bolango 28/2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango No. 28 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2025Tanggal Penetapan:4 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku04 Desember 2025
Tanggal Penetapan04 Desember 2025
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan teknis pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2025.

Secara substansial, peraturan ini mengatur perubahan angka-angka pada pos pendapatan dan belanja daerah. Perubahan tersebut mencakup pengurangan pendapatan daerah sebesar Rp420.540.000,00, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp972.881.294.477,00. Sejalan dengan hal tersebut, dilakukan pula penyesuaian pada pos belanja daerah dengan pengurangan sebesar Rp420.540.000,00, yang menghasilkan total belanja setelah perubahan sebesar Rp948.957.749.878,23. Peraturan ini juga menetapkan rincian lebih lanjut mengenai perubahan penjabaran APBD tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)