di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 34/2024 · Permenhub No. 34 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Kebijakan ini mengatur formulasi dan mekanisme penetapan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan di Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa pesawat udara yang terbang di ruang udara yang dilayani oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia dikenakan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan. Biaya tersebut terdiri dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah dan terminal. Peraturan ini juga mengatur kesepakatan tingkat layanan antara Perum dengan pengguna jasa, serta formulasi biaya yang dihitung berdasarkan unit rate, faktor berat pesawat, dan faktor jarak terbang. Selain itu, peraturan ini memberikan pembebasan biaya untuk pesawat udara negara, pesawat untuk tamu kenegaraan, dan pesawat untuk bantuan pencarian dan pertolongan.