Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 02 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 02/2011 · Perda Kota Tangerang No. 02 Tahun 2011 · Perda Kota Tangerang Nomor 02 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Januari 2011
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Januari 2011
Tempat PenetapanTangerang

Peraturan ini mencabut dan mengubah: Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mengatur hak-hak protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat, dan meningkatkan kinerja. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Kedudukan Protokoler:** * Tata cara protokoler dalam acara resmi pemerintah daerah, termasuk tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. 2. **Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD:** * Penghasilan yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, badan legislasi, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. * Penerimaan lain berupa tunjangan komunikasi intensif. * Tunjangan kesejahteraan berupa jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas, penyediaan rumah jabatan dan kendaraan dinas bagi pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi anggota DPRD. * Uang duka dan bantuan pengurusan jenazah. * Uang jasa pengabdian. * Belanja penunjang kegiatan DPRD. * Belanja penunjang operasional pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD bertugas menyusun belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD serta melaksanakan pengelolaan keuangan DPRD.

(-)

(-)