Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Informatika dan Komunikasi bertujuan untuk mengatur dan mengoptimalkan penyelenggaraan informatika dan komunikasi di Kota Bogor, mengingat pentingnya informatika dan komunikasi bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Penyelenggaraan Komunikasi: Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab untuk menyediakan dan melayani komunikasi yang efektif, termasuk sarana komunikasi, penyebarluasan informasi melalui media massa dan lembaga komunikasi sosial, serta mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui konsultasi publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Penyelenggaraan Informatika: Pemerintah Daerah Kota melaksanakan penyiapan, pematangan, pemantapan, dan pemanfaatan informatika melalui penyelenggaraan Sistem Elektronik yang meliputi pengelolaan nama domain, e-Government (perencanaan, kebijakan, sistem informasi, dan infrastruktur), sistem pengamanan informasi, Pelayanan Publik berbasis elektronik, dan sumber daya manusia. Setiap Perangkat Daerah wajib berbagi data/informasi dengan Perangkat Daerah lain melalui berbagi data berbasis pengamanan informasi. Pemerintah Daerah Kota juga menyediakan jaringan dan akses internet atau intranet untuk memudahkan akses bagi pengguna Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Peran Serta Masyarakat: Pemerintah Daerah Kota dapat memanfaatkan peran serta masyarakat, dunia pendidikan, dan dunia usaha dalam pengembangan e-Government guna mempercepat pencapaian tujuan strategis e-Government.