Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran tahun 2018 mencakup pendapatan sebesar Rp. 852.864.167.118,03, belanja sebesar Rp. 728.745.186.325,19, dan transfer sebesar Rp. 124.118.980.792,84. Neraca per 31 Desember 2018 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.950.566.610.146,99, jumlah kewajiban sebesar Rp. 11.941.830.489,40, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.938.624.779.657,59. Laporan Operasional per 31 Desember 2018 menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp. 853.222.576.166,03 dan beban-LO sebesar Rp. 744.710.044.517,48. Laporan Arus Kas mencatat saldo awal per 1 Januari 2018 sebesar Rp. 944.950.041,20 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp. 14.502.211.933,04. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp 1.839.835.477.568,04 dan ekuitas akhir sebesar Rp 1.938.624.779.657,59. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.