Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 1/2019 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2019Tanggal Penetapan:17 Juni 2019
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku17 Juni 2019
Tanggal Penetapan17 Juni 2019
Tempat PenetapanRasieye

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2018 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran tahun 2018 mencakup pendapatan sebesar Rp. 852.864.167.118,03, belanja sebesar Rp. 728.745.186.325,19, dan transfer sebesar Rp. 124.118.980.792,84. Neraca per 31 Desember 2018 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.950.566.610.146,99, jumlah kewajiban sebesar Rp. 11.941.830.489,40, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.938.624.779.657,59. Laporan Operasional per 31 Desember 2018 menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp. 853.222.576.166,03 dan beban-LO sebesar Rp. 744.710.044.517,48. Laporan Arus Kas mencatat saldo awal per 1 Januari 2018 sebesar Rp. 944.950.041,20 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp. 14.502.211.933,04. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp 1.839.835.477.568,04 dan ekuitas akhir sebesar Rp 1.938.624.779.657,59. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)