Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perijinan Sarana dan Tenaga Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 3/2007 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2007 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2007Tanggal Penetapan:2 Mei 2007
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerijinan Sarana dan Tenaga Bidang Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku03 Mei 2007
Tanggal Penetapan02 Mei 2007
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perizinan Bidang Kesehatan.

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang perizinan sarana dan tenaga bidang kesehatan di Kota Surakarta. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan/atau pasien, memertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memberikan kepastian hukum pada masyarakat, sarana dan tenaga di bidang kesehatan, serta memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga dan sarana kesehatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Perizinan:** Peraturan ini mengatur berbagai jenis perizinan sarana dan tenaga kesehatan, termasuk izin penyelenggaraan sarana kesehatan (seperti balai pengobatan, klinik rawat inap, rumah bersalin, apotek), izin praktik tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat), izin kerja tenaga kesehatan (apoteker, asisten apoteker), rekomendasi (rumah sakit, perusahaan perbekalan kesehatan rumah tangga), dan sertifikat (industri rumah tangga pangan). 2. **Wewenang Pemberian Izin:** Walikota atau pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang untuk memberikan izin kepada penyelenggara sarana dan tenaga kesehatan. 3. **Tata Cara Mendapatkan Izin:** Setiap penyelenggara sarana dan tenaga kesehatan wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Walikota melalui Dinas Kesehatan. Peraturan Walikota akan mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan perizinan. 4. **Masa Berlaku Izin:** Izin penyelenggaraan sarana kesehatan, izin praktik, dan izin kerja berlaku selama 5 tahun. Rekomendasi berlaku selama 2 tahun, laik sehat berlaku selama 3 tahun, dan sertifikat berlaku selama 3 tahun.

1. Perijinan Bidang Kesehatan sebagaimana tersebut dalam Bab III, Bagian kesatu Pasal 5, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya dalam Peraturan daerah ini sudah harus menyesuaikan. 2. Ketentuan pengaturan tentang salon rias, tempat kesegaran jasmani atau fitness centre, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perizinan Bidang Kesehatan beserta aturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung mulai sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 3. Pengobatan Tradisional yang dalam prakteknya melakukan kegiatan panti pijat, penyelenggaraannya diberikan izin sampai berakhirnya surat izin yang diberikan.

Setiap penyelenggara sarana dan tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan praktik atau kegiatan tanpa memiliki surat izin praktik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.