di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 10/2019 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini berpedoman pada RPJP Daerah dan RTRW Daerah serta memperhatikan RPJMD Provinsi Riau dan RPJMN.
Ketentuan Substansial:
RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023 menggambarkan:
RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Sistematika RPJMD meliputi:
Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.