Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 1/2022 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2022Tanggal Penetapan:17 Maret 2022
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku17 Maret 2022
Tanggal Penetapan17 Maret 2022
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah bahwa penyalahgunaan narkotika berdampak buruk pada berbagai aspek kehidupan dan pembangunan. Tujuannya adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika, serta melakukan pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam P4GN, termasuk penyusunan kebijakan, peningkatan partisipasi masyarakat, kemitraan dengan berbagai pihak, dan penyusunan program.
  2. Pembentukan Tim Terpadu P4GN di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  3. Pelaksanaan deteksi dini dan antisipasi dini penyalahgunaan narkotika.
  4. Penyediaan layanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
  5. Kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya P4GN.
  6. Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam P4GN.
  7. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan P4GN.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan P4GN.
  9. Sistem data dan informasi terkait P4GN.
  10. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam P4GN.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sarana dan prasarana, serta pembiayaan P4GN.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban sosialisasi dan edukasi pencegahan penyalahgunaan narkotika oleh satuan pendidikan dan perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.