Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutana Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 20/PMK.07/2010 · PMK No. 20/PMK.07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2010Tanggal Penetapan:26 Januari 2010
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutana Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Januari 2010
Tanggal Penetapan26 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2010. Alokasi ini berasal dari penerimaan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi. Total alokasi dana yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.039.228.977.759,00. Penyaluran dana dilakukan secara triwulanan berdasarkan rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil, dan dapat disesuaikan jika realisasi penerimaan melebihi pagu yang ditetapkan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)