di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 2/2022 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan SAL, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran menyajikan perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan. Neraca menyajikan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada akhir tahun anggaran. Laporan operasional menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban selama tahun anggaran. Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non-anggaran. Laporan perubahan SAL menyajikan informasi mengenai perubahan saldo anggaran lebih selama tahun anggaran. Laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas selama tahun anggaran. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, seperti ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian APBD menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi realisasi belanja, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih, daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, daftar penyertaan modal pemerintah daerah, daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar rekapitulasi aset tetap, daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan, daftar rekapitulasi aset lainnya, daftar dana cadangan daerah, daftar kewajiban jangka pendek, daftar kewajiban jangka panjang, daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2021 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.