Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 5/2013 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2013Tanggal Penetapan:6 November 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku06 November 2013
Tanggal Penetapan06 November 2013
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah. * Dana Perimbangan berkurang. * Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah signifikan. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja Tidak Langsung bertambah, terutama pada belanja pegawai dan belanja hibah. * Belanja Langsung bertambah, terutama pada belanja modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan daerah bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). * Pengeluaran pembiayaan daerah bertambah. Peraturan ini juga merinci perubahan pada setiap jenis pendapatan dan belanja, serta pembiayaan daerah. Lampiran peraturan ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)