Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, yang telah disetujui oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal pada tanggal 29 Oktober 1949. Konstitusi ini mencakup mukadimmah dan 197 pasal, serta lampiran pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan pasal 51 Konstitusi tersebut. Pengesahan ini dilakukan untuk menerima baik Rancangan Konstitusi Republik Indonesia Serikat oleh Republik Indonesia, sebagaimana diperlukan oleh Undang-Undang.