Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1949

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1949 tentang Pengesahan Konsitusi Republik Indonesia Serikat

Juga dikenal sebagai: UU 11/1949 · UU No. 11 Tahun 1949 · UU Nomor 11 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Desember 1949
Hukum Tata NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Konsitusi Republik Indonesia Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Desember 1949
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, yang telah disetujui oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal pada tanggal 29 Oktober 1949. Konstitusi ini mencakup mukadimmah dan 197 pasal, serta lampiran pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan pasal 51 Konstitusi tersebut. Pengesahan ini dilakukan untuk menerima baik Rancangan Konstitusi Republik Indonesia Serikat oleh Republik Indonesia, sebagaimana diperlukan oleh Undang-Undang.

(-)

(-)