Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan bertujuan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha hotel dan penginapan di Kabupaten Bengkayang. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait usaha hotel dan penginapan, termasuk bentuk usaha, pengaturan usaha (meliputi Hotel Bintang, Hotel Melati, Penginapan, Pondok Wisata, dan Penginapan Remaja), ketentuan perizinan (persyaratan, prosedur, dan masa berlaku izin), kewajiban pengelola/pimpinan usaha (perlindungan dan pelayanan terhadap tamu, pencegahan kegiatan yang mengganggu keamanan, pemenuhan ketentuan tenaga kerja, pencatatan barang milik tamu, pembayaran retribusi, peningkatan mutu karyawan, dan penyampaian laporan tahunan), serta hak pengelola/pimpinan usaha (pembinaan dari pemerintah daerah, penyelenggaraan kegiatan usaha sesuai izin, perlindungan usaha, keikutsertaan dalam promosi wisata, informasi wisata, dan kemudahan pengurusan izin). Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi perizinan usaha hotel dan penginapan, termasuk objek, subjek, golongan, prinsip penetapan tarif, besaran tarif, cara perhitungan, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pembayaran, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.