Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 5/2024 · Peraturan BPIP No. 5 Tahun 2024 · Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:18 Oktober 2024
Integrasi Data Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
TemaSatu Data Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
LokasiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan18 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan ini mengatur tentang Satu Data Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketersediaan Data BPIP yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses serta dibagipakaikan. Selain itu, juga untuk mendorong keterbukaan dan transparansi Data BPIP serta mendukung sistem statistik nasional.

Ketentuan substansial mencakup penyelenggara Satu Data BPIP yang terdiri dari Walidata BPIP, Produsen Data BPIP, dan Forum Satu Data BPIP. Walidata BPIP bertugas mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola Data BPIP, serta menyebarluaskannya. Produsen Data BPIP bertugas menghasilkan Data BPIP sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia dan menyampaikannya kepada Walidata BPIP. Forum Satu Data BPIP berfungsi sebagai wadah komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data BPIP.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan Data BPIP, pengumpulan Data BPIP, pemeriksaan Data BPIP, dan penyebarluasan Data BPIP. Perencanaan Data BPIP meliputi penentuan daftar Data BPIP yang akan dikumpulkan dan dijadikan Data Prioritas, serta penyusunan rencana aksi Satu Data BPIP. Pengumpulan Data BPIP dilakukan oleh Produsen Data BPIP sesuai dengan Standar Data dan jadwal yang telah ditentukan. Data BPIP yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan Metadata. Pemeriksaan Data BPIP dilakukan oleh Walidata BPIP untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip Satu Data Indonesia. Penyebarluasan Data BPIP dilakukan oleh Walidata BPIP melalui Portal Satu Data Indonesia, Portal Satu Data BPIP, dan/atau media lainnya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Portal Satu Data BPIP dan hak akses. Portal Satu Data BPIP dikelola oleh Walidata BPIP dan harus mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data Indonesia. Walidata BPIP menyediakan akses Data BPIP di Portal Satu Data BPIP kepada Pengguna Data secara gratis dan tanpa memerlukan dokumen kerja sama.

(-)

(-)