di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 19/2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 19 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2012 mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa. Latar belakangnya adalah untuk mengefektifkan penyusunan perencanaan pembangunan desa agar selaras dengan perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur perencanaan pembangunan desa sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan ini harus partisipatif dan sesuai dengan kewenangan desa, melibatkan lembaga kemasyarakatan desa. Asas perencanaan meliputi asas umum penyelenggaraan pemerintahan desa, sistematis, partisipatif, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, berdasarkan prinsip kebersamaan, musyawarah mufakat, desentralisasi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, efektif dan efisien, kesetaraan dan keadilan gender, pemberdayaan, holistik, komitmen dan konsisten, kearifan lokal, dan kemandirian.
Tujuannya adalah memperkuat otonomi dan kemandirian desa, mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar desa, ruang, waktu, fungsi pemerintah, kabupaten dan desa, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan potensi dan sumber daya lokal serta partisipasi masyarakat, menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat, menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat, memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan, serta menumbuhkembangkan peran serta masyarakat.
Ruang lingkup perencanaan mencakup semua bidang pembangunan secara terpadu dalam wilayah desa, meliputi RPJM Desa (5 tahun) dan RKP Desa (1 tahun). RPJM Desa berisi profil desa, visi, misi, strategi, kebijakan umum, program pembangunan, dan arah kebijakan keuangan desa, mengacu pada RPJMD. RKP Desa memuat prioritas pembangunan bidang ekonomi, sarana-prasarana, pemerintahan, sosial budaya, dan kerangka regulasi desa. Data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi dasar perencanaan.
Tahapan perencanaan meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi. Kepala Desa menyiapkan rancangan awal RPJM Desa dan RKP Desa, yang kemudian dibahas dalam Musrenbang Desa. RPJM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, dan RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.