Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kota Tanjungbalai. Retribusi daerah diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, dan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi jasa usaha mencakup pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah. Retribusi perizinan tertentu meliputi izin mendirikan bangunan, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan. Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai objek, subjek, wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, serta wilayah pemungutan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, pemanfaatan hasil retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.