di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 2/2010 · Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Pajak Reklame. Latar belakangnya adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait otonomi daerah, pengelolaan keuangan negara/daerah, dan sistem perpajakan yang membuat Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame tidak lagi memadai.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan/billboard, megatron, videotron, LED, layar, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, film/slide, teks berjalan, neon box, dan grafiti. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merek pada barang dagang, nama pengenal usaha/profesi yang melekat pada bangunan, dan reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame (NSR), yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Reklame (NJOR) dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR). Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang ditetapkan Walikota. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame.
Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), dan lain-lain.