Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 18/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 18 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2009Tanggal Penetapan:31 Juli 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku31 Juli 2009
Tanggal Penetapan31 Juli 2009
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Penambahan modal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah melakukan penambahan modal sebesar Rp 113.000.000.000,00 (seratus tiga belas miliar rupiah) ke dalam modal saham Bank Kalsel, yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2009 hingga 2013. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Rp. 13.000.000.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2009 dan Rp. 8.000.000.000,00 dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2009;
  • Rp. 22.000.000.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2010;
  • Rp. 22.000.000.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2011;
  • Rp. 23.000.000.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2012;
  • Rp. 25.000.000.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2013.

Dengan penambahan ini, total penyertaan modal daerah menjadi Rp 200.136.466.034,00 (dua ratus miliar seratus tiga puluh enam juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga puluh empat rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penyertaan modal akan diatur dengan Keputusan Gubernur.

(-)

(-)