di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 18/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 18 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Penambahan modal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pemerintah Daerah melakukan penambahan modal sebesar Rp 113.000.000.000,00 (seratus tiga belas miliar rupiah) ke dalam modal saham Bank Kalsel, yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2009 hingga 2013. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Dengan penambahan ini, total penyertaan modal daerah menjadi Rp 200.136.466.034,00 (dua ratus miliar seratus tiga puluh enam juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga puluh empat rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penyertaan modal akan diatur dengan Keputusan Gubernur.