Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkelanjutan, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik, mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD, mengendalikan pembuangan Air Limbah Domestik, mendorong Penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk penyusunan rencana SPALD, pembangunan prasarana, dan pengawasan. SPALD dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, atau perseorangan. Sistem ini terdiri dari SPALD-S (setempat) dan SPALD-T (terpusat), dengan komponen yang berbeda untuk setiap jenis. Peraturan ini juga mengatur perencanaan SPALD, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, rehabilitasi, pemanfaatan hasil pengolahan air limbah, kelembagaan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, baku mutu, peran serta masyarakat, kerjasama, insentif dan disinsentif, perizinan, hak dan kewajiban, serta larangan terkait pengelolaan air limbah domestik.