Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 6/2023 · Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2023Tanggal Penetapan:5 Juli 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku05 Juli 2023
Tanggal Penetapan05 Juli 2023
Tempat PenetapanTangerang

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2013 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkelanjutan, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik, mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD, mengendalikan pembuangan Air Limbah Domestik, mendorong Penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk penyusunan rencana SPALD, pembangunan prasarana, dan pengawasan. SPALD dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, atau perseorangan. Sistem ini terdiri dari SPALD-S (setempat) dan SPALD-T (terpusat), dengan komponen yang berbeda untuk setiap jenis. Peraturan ini juga mengatur perencanaan SPALD, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, rehabilitasi, pemanfaatan hasil pengolahan air limbah, kelembagaan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, baku mutu, peran serta masyarakat, kerjasama, insentif dan disinsentif, perizinan, hak dan kewajiban, serta larangan terkait pengelolaan air limbah domestik.

1. Setiap kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik yang sudah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dapat menjalankan kegiatannya dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dan Pasal 75 dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).