di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 16/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 16 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2011.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelaksanaan penyertaan modal daerah ini didasarkan pada prinsip profit oriented.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada BPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sampai dengan tahun 2010 sebesar Rp. 8.002.011.513,-. Pada Tahun Anggaran 2011, Pemerintah Daerah menganggarkan dana penyertaan modal daerah sebesar Rp. 2.000.000.000,- yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2011. BPR wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara paling lambat 3 (tiga) hari setelah realisasi penyertaan modal dilakukan dan/atau setelah modal disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah yang diperoleh selama Tahun Anggaran BPR dan disetor ke Kas Daerah, serta dialokasikan dalam APBD sebagai Pendapatan Daerah.
Bupati dapat membentuk Tim sebagai wakil Pemerintah Daerah untuk melakukan kegiatan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan atas dasar kepemilikan modal Pemerintah Daerah kepada BPR. Tim tersebut ditetapkan dengan Keputusan Bupati.