Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 3/2019 · Perda Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2019Tanggal Penetapan:20 Februari 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ruang Terbuka Hijau
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku21 Februari 2019
Tanggal Penetapan20 Februari 2019
Tempat PenetapanBalikpapan

(-)

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) diterbitkan dengan latar belakang untuk meningkatkan fungsi RTH sebagai paru-paru kota, penyangga resapan air, dan menciptakan keseimbangan lingkungan. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya kecenderungan pemanfaatan RTH untuk berbagai kepentingan lain seiring dengan laju pembangunan kota.

Tujuan dari pengelolaan RTH adalah untuk konservasi, pengendalian air larian, pengembangan keanekaragaman hayati, penciptaan iklim mikro, rekreasi, pengamanan sumber daya, penyediaan RTH privat, mitigasi bencana, peningkatan peran masyarakat, dan pencerminan identitas daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi RTH yang meliputi fungsi ekologis (pengamanan kawasan lindung, perlindungan plasma nutfah, pengendalian pencemaran, pengendali tata air), fungsi sosial budaya (sarana interaksi, rekreasi, pendidikan, peningkatan kreativitas, pengembangan budaya daerah), fungsi ekonomi (peningkatan komoditas produktif, penambahan nilai lingkungan), dan fungsi estetika (peningkatan kenyamanan dan keindahan).
  2. Jenis RTH yang terdiri dari RTH Privat dan RTH Publik, dengan tanggung jawab pengelolaan yang berbeda.
  3. Perencanaan RTH sebagai bagian dari RTRW dengan luasan minimal 30% dari luas lahan kota (20% RTH Publik dan 10% RTH Privat).
  4. Pelaksanaan pengelolaan RTH secara terpadu oleh pemerintah daerah, masyarakat, swasta, dan pelaku pembangunan lainnya.
  5. Kewajiban penghijauan bagi setiap penghuni atau pihak yang bertanggung jawab atas rumah/bangunan.
  6. Ketentuan mengenai pemanfaatan RTH milik daerah dengan izin Wali Kota.
  7. Pengendalian pemanfaatan RTH agar tidak menyimpang dari fungsinya.

(-)

1. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf e, dipidana dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.