Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 68 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1968 tentang Cuti Untuk Soerjadi S.H.

Juga dikenal sebagai: Keppres 68/1968 · Keppres No. 68 Tahun 1968 · Keppres Nomor 68 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 1968Tanggal Penetapan:17 Februari 1968
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaCuti Untuk Soerjadi S.H.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Februari 1968
Tanggal Penetapan17 Februari 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini memberikan hak istirahat besar selama 9 bulan kepada Sdr. SOERJADI S.H., Pegawai Tinggi/Ex-Ketua Mahkamah Agung, atas permohonannya sendiri. Selama masa istirahat, ia akan menerima gaji penuh dan tunjangan, kecuali tunjangan jabatan dan tunjangan perjalanan tetap. Keputusan ini tidak membebani Anggaran Belanja Negara dan menghapus hak istirahat besar tahun 1967 dan 1968. Setelah masa istirahat, Sdr. SOERJADI S.H. akan diberhentikan dengan hormat dan berhak atas pensiun sesuai peraturan yang berlaku.

(-)

(-)