Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1966 tentang Mengangkat Kolonel CPM M. Saelan Menjadi Ajudan Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1966 · Keppres No. 53 Tahun 1966 · Keppres Nomor 53 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 1966Tanggal Penetapan:10 Maret 1966
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengangkat Kolonel CPM M. Saelan Menjadi Ajudan Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 1966
Tanggal Penetapan10 Maret 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan pengangkatan Kolonel C.P.M. M. Saelan sebagai Adjudan Presiden, menambah jumlah Adjudan Presiden yang sudah ada. Susunan lengkap Adjudan Presiden setelah pengangkatan ini adalah Brigadir Jenderal T.N.I. Mohd. Sabur sebagai Adjudan Presiden Senior, Kolonel KKO Bambang Widjanarko, Komisaris Besar Polisi Sumirat, Kolonel C.P.M. M. Saelan, dan Letnan Kolonel Udara S. Kardjono. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 10 Maret 1966, dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)