Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, melestarikan alam dan budaya, mengangkat citra daerah, memupuk rasa cinta tanah air, memperkuat kearifan lokal, dan mempererat persahabatan antar daerah dan bangsa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembangunan Kepariwisataan Daerah: Meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.
- Kawasan Strategis Pariwisata: Penetapan kawasan wisata potensial yang memiliki pengaruh besar terhadap tata ruang dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Usaha Pariwisata: Mengatur berbagai jenis usaha pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, kegiatan hiburan dan rekreasi, serta usaha terkait lainnya. Setiap usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata.
- Hak dan Kewajiban: Menetapkan hak dan kewajiban setiap orang, wisatawan, dan pengusaha dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
- Badan Promosi Pariwisata Daerah: Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan badan promosi pariwisata daerah yang bersifat mandiri.
- Pelatihan, Standarisasi, dan Sertifikasi: Mengatur pelatihan sumber daya manusia pariwisata, standardisasi kompetensi tenaga kerja, dan sertifikasi usaha pariwisata.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan pariwisata dan pemberian informasi terkait usaha pariwisata.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Bupati berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata di daerah.