Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 8/2018 · Perda Kabupaten Sragen No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, melestarikan alam dan budaya, mengangkat citra daerah, memupuk rasa cinta tanah air, memperkuat kearifan lokal, dan mempererat persahabatan antar daerah dan bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembangunan Kepariwisataan Daerah: Meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.
  2. Kawasan Strategis Pariwisata: Penetapan kawasan wisata potensial yang memiliki pengaruh besar terhadap tata ruang dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  3. Usaha Pariwisata: Mengatur berbagai jenis usaha pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, kegiatan hiburan dan rekreasi, serta usaha terkait lainnya. Setiap usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata.
  4. Hak dan Kewajiban: Menetapkan hak dan kewajiban setiap orang, wisatawan, dan pengusaha dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
  5. Badan Promosi Pariwisata Daerah: Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan badan promosi pariwisata daerah yang bersifat mandiri.
  6. Pelatihan, Standarisasi, dan Sertifikasi: Mengatur pelatihan sumber daya manusia pariwisata, standardisasi kompetensi tenaga kerja, dan sertifikasi usaha pariwisata.
  7. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan pariwisata dan pemberian informasi terkait usaha pariwisata.
  8. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Bupati berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata di daerah.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, peraturan daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan kepariwisataan dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) dikenai teguran tertulis dan perintah penghentian kegiatan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 69 atau Pasal 70 dikenai teguran lisan, dan jika tidak diindahkan, dapat diusir dari lokasi. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 39 ayat (3), Pasal 44 ayat (2), (3), atau (4) dikenai teguran tertulis pertama, kedua, ketiga, hingga pembatasan kegiatan usaha. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 40, Pasal 41, atau Pasal 43 ayat (1) dikenai teguran tertulis pertama, kedua, ketiga, hingga pembatasan kegiatan usaha. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 59 ayat (1) dikenai teguran tertulis pertama, kedua, ketiga, hingga pembatasan kegiatan usaha. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 71 atau Pasal 73 dikenai teguran tertulis pertama, kedua, ketiga, hingga pembatasan kegiatan usaha. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (3) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00. 9. Perusakan fisik Daya Tarik Wisata (Pasal 72) dapat dipidana penjara hingga 7 tahun dan denda hingga Rp.10.000.000.000,00.