Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 5/2013 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2013Tanggal Penetapan:12 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah Kabupaten Kolaka Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku12 Desember 2013
Tanggal Penetapan12 Desember 2013
Tempat PenetapanLasusua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka Utara.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan ini berkaitan dengan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut: untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1%; dan untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2%. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun ketentuan mengenai PBB-P2 berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2014.

Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalan Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2014.

(-)