Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lembata 4/2014 · Perda Kabupaten Lembata No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Lembata
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanLewoleba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Lembata. Latar belakangnya adalah potensi mineral bukan logam dan batuan di Lembata yang penting untuk pertumbuhan ekonomi daerah, namun kegiatan penambangan berpotensi merusak lingkungan sehingga perlu dikelola dengan baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah berwenang membuat peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, memberikan IUP dan IPR, melakukan pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah daerah. - **Wilayah Pertambangan (WP):** Peraturan ini mengatur perencanaan WP, usulan rencana WUP, penetapan WUP dan WIUP, serta penetapan WPR. Kriteria dan prosedur untuk penetapan wilayah-wilayah ini juga diatur. - **Perizinan:** Usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan harus memiliki izin dari Bupati, baik berupa IUP (Eksplorasi dan Operasi Produksi) maupun IPR. Persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial untuk mendapatkan izin juga diatur. - **Hak dan Kewajiban:** Pemegang IUP dan IPR memiliki hak untuk melakukan kegiatan pertambangan sesuai izin dan berhak atas pembinaan dan pengawasan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan pertambangan sesuai rencana, menerapkan kaidah teknis pertambangan yang benar, melaksanakan K3, pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang, serta membayar retribusi dan pajak. - **Larangan:** Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pemegang IUP dan IPR, seperti melakukan kegiatan di luar IUP/IPR, memindahtangankan izin tanpa persetujuan, melakukan kegiatan di kawasan lindung, dan melakukan perbuatan yang merusak lingkungan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua Izin yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Setiap pemegang IUP dan IPR yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan penambangan, dan/atau pencabutan izin. 3. Setiap kendaraan angkutan bahan tambang mineral bukan logam dan batuan yang dengan sengaja mengambil, memuat dan mengangkut hasil bahan tambang di lokasi yang tidak memiliki IUP dan/atau IPR dapat dikenakan denda sebanyak 2 (dua) kali dari harga 1 (satu) ritase di tempat lokasi pengambilan bahan tambang.