Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru dan Kawasan Perkotaan Koba Tahun 2018-2038

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 9/2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2024Tanggal Penetapan:11 Oktober 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru dan Kawasan Perkotaan Koba Tahun 2018-2038
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku11 Oktober 2024
Tanggal Penetapan11 Oktober 2024
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru dan Kawasan Perkotaan Koba Tahun 2018-2038.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru dan Kawasan Perkotaan Koba Tahun 2018-2038. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Pusat, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan bahwa Bupati/Wali Kota wajib menetapkan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang rencana detail tata ruang paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 menyatakan bahwa RDTR ditetapkan dengan peraturan kepala daerah kabupaten/kota sesuai wilayah administrasinya.

(-)

(-)