Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 2/2016 · Perda Kabupaten Malang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2016Tanggal Penetapan:25 Januari 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku04 Mei 2016
Tanggal Penetapan25 Januari 2016
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 6/A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 4/A).

Peraturan Daerah ini menetapkan keberadaan 378 desa di Kabupaten Malang. Pemerintah Daerah akan melakukan penetapan dan penegasan batas desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pemerintahan Desa yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Batas dan Luas Wilayah Desa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diakui keberadaannya sebagai Batas dan Luas Wilayah Desa sepanjang belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

1. Dengan ditetapkannya Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintahan Desa yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Batas dan Luas Wilayah Desa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diakui keberadaannya sebagai Batas dan Luas Wilayah Desa sepanjang belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)