Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing And Printing Paper Dari Negara Republik Korea

Juga dikenal sebagai: PMK 32/PMK.011/2011 · PMK No. 32/PMK.011/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2010Tanggal Penetapan:28 Februari 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing And Printing Paper Dari Negara Republik Korea
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2010
Tanggal Penetapan28 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Uncoated Writing and Printing Paper dari Republik Korea. Hal ini dilakukan karena adanya bukti impor barang tersebut secara dumping yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik dumping.

Ketentuan Substansial: Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor Uncoated Writing and Printing Paper dengan spesifikasi tertentu dari Republik Korea. Perusahaan yang dikenakan bea ini termasuk Hansol Paper Co., Shin Moorim Paper MFG Co. Ltd., dan Shin Ho Paper MFG Co. Ltd., dengan tarif sebesar 25%. Bea ini merupakan tambahan dari bea masuk yang sudah ada, baik berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi maupun Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN). Kebijakan ini berlaku surut sejak 1 Februari 2010 dan akan berlaku selama satu tahun sejak diundangkan.

1. Atas impor Uncoated Writing and Printing Paper dari negara Finlandia, India, dan Malaysia dikembalikan seluruhnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. 2. Atas impor Uncoated Writing and Printing Paper dari negara Republik Korea dikembalikan sebagian, yaitu sebesar selisih yang telah dipungut berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2010 dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)