Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 31 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 31 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 31/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 31 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2011Tanggal Penetapan:18 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku18 Oktober 2011
Tanggal Penetapan18 Oktober 2011
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan peninjauan dan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan tugas-tugas pembangunan dan pemerintahan, serta untuk mengelola Retribusi Tempat Pelelangan dengan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas penyediaan tempat pelelangan ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Pelelangan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi tempat pelelangan ikan ditetapkan untuk berbagai sarana/fasilitas/jasa, seperti jasa tempat pelelangan ikan, sewa bakul/keranjang, sewa coldroom, sewa bangunan/tanah, penggunaan balai pertemuan nelayan, MCK, dan pas masuk.
  5. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut di daerah tempat pelayanan dan/atau penggunaan jasa diberikan, dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Tata Cara Pembayaran: Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD, dan pembayaran dilakukan secara lunas dalam satu kali pembayaran.
  7. Masa dan Saat Terutangnya Retribusi: Masa retribusi adalah jangka waktu wajib retribusi memanfaatkan jasa pelayanan, dan saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi.
  10. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  11. Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penghapusan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan retribusi.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif.
  13. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
  15. Peninjauan Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Aparat Pemerintah yang bertugas melakukan pemungutan dan penyetoran Retribusi tidak menyetor atau kurang menyetor diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.