di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Juga dikenal sebagai: PP 83/2021 · PP No. 83 Tahun 2021 · PP Nomor 83 Tahun 2021
Ya, ini adalah peraturan baru yang dikeluarkan pada tahun 2021.
Tidak secara langsung menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi melanjutkan kebijakan penyertaan modal negara.
Tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya, tetapi berlandaskan pada peraturan yang ada terkait penyertaan modal negara.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 Agustus 2021.
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN guna mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Negara Republik Indonesia berhak menambah penyertaan modal sebesar Rp5.000.000.000.000,00 ke dalam modal saham PLN.
Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dan peraturan terkait lainnya.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 Agustus 2021.
Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan untuk entitas yang sudah ada.
Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian khusus dalam peraturan ini.
Tidak ada klausul grandfathering yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi