Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 83/2021 · PP No. 83 Tahun 2021 · PP Nomor 83 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2021Tanggal Penetapan:10 Agustus 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 2021
Tanggal Penetapan10 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang dikeluarkan pada tahun 2021.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara langsung menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi melanjutkan kebijakan penyertaan modal negara.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya, tetapi berlandaskan pada peraturan yang ada terkait penyertaan modal negara.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 Agustus 2021.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan:

    Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN guna mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    Negara Republik Indonesia berhak menambah penyertaan modal sebesar Rp5.000.000.000.000,00 ke dalam modal saham PLN.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    Penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dan peraturan terkait lainnya.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 Agustus 2021.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan untuk entitas yang sudah ada.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian khusus dalam peraturan ini.

  • Grandfathering Clauses:

    Tidak ada klausul grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi