Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo ini bertujuan untuk menata kembali kelembagaan beberapa organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Situbondo. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 yang mengubah daftar Dinas Daerah Kabupaten Situbondo, Pasal 4 yang mengubah susunan organisasi Dinas Daerah, dan Pasal 11 yang mengubah ketentuan mengenai pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah. Selain itu, Pasal 10 dihapus. Susunan organisasi dinas daerah terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-bidang, Sub Bagian, Seksi-seksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Rincian tugas pokok dan fungsi masing-masing Dinas Daerah dan Unit Kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.