Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Tasikmalaya Tahun 2005 – 2025 dibentuk dengan maksud untuk memberikan arah, acuan, dan pedoman bagi proses pembangunan di daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuannya adalah mengoptimalkan koordinasi antar pelaku pembangunan, meningkatkan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pembangunan antar daerah, antara daerah dengan provinsi, antara daerah dengan pusat, antar ruang, antar waktu, dan antar fungsi. Selain itu, bertujuan mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengupayakan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat. RPJP Daerah menjadi pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan di daerah sampai dengan tahun 2025 dan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah dan RKPD.