di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Berupa Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi (Completely Built Up)
Juga dikenal sebagai: PMK 202/PMK.04/2019 · PMK No. 202/PMK.04/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengeluaran barang impor berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) untuk dipakai setelah kewajiban pabean dan/atau pajak dalam rangka impornya dipenuhi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan efektivitas pelayanan terhadap pengeluaran kendaraan bermotor impor. Dasar hukumnya adalah Pasal 10A ayat (7) huruf a dan Pasal 10B ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ketentuan substansial mencakup: