Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 54/2017 · PP No. 54 Tahun 2017 · PP Nomor 54 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBadan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengawasan BUMD agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperoleh laba. BUMD dapat berbentuk perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah, dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh daerah. Kepala Daerah bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Peraturan ini juga mengatur tentang penyertaan modal, pembentukan organ BUMD, serta tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan BUMD oleh pemerintah pusat dan daerah.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD. 3. Terhadap perusahaan daerah yang kepemilikan saham 1 (satu) Daerah di bawah 51%, Daerah tersebut wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya menjadi paling sedikit 51%.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan rangkap jabatan oleh anggota Dewan Pengawas, Komisaris, atau Direksi dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sewaktu-waktu dari jabatan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan privatisasi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.