Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 84 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol To Amend The ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 84/2020 · PERPRES No. 84 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 84 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2020Tanggal Penetapan:24 Juli 2020
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan First Protocol To Amend The ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juli 2020
Tanggal Penetapan24 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang berkeadilan melalui peningkatan kerja sama perdagangan ASEAN. Hal ini dilakukan dengan mengesahkan Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, yang menyederhanakan mekanisme penerbitan surat keterangan asal Form D ASEAN Trade in Goods Agreement.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengesahkan Protokol Pertama yang telah ditandatangani pada 22 Januari 2019 di Ha Noi, Viet Nam. Protokol ini merupakan bagian dari upaya untuk menyederhanakan mekanisme penerbitan surat keterangan asal dalam perdagangan barang ASEAN. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)