Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 77/2013 · Peraturan Menag No. 77 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 77 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2013Tanggal Penetapan:24 September 2013

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku24 September 2013
Tanggal Penetapan24 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 423)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Perubahan tersebut meliputi Pasal 10 yang mengatur daftar fakultas di Universitas, yang menambahkan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Selain itu, Pasal 22 ayat (1) diubah terkait susunan Bagian Tata Usaha pada beberapa fakultas, termasuk Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, yang terdiri dari Subbagian Administrasi Umum; Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. Latar belakang perubahan ini adalah penataan organisasi melalui pengintegrasian jurusan-jurusan menjadi FISIP.

(-)

(-)