Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1988 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 7/1988 · PP No. 7 Tahun 1988 · PP Nomor 7 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 1988Tanggal Penetapan:29 Juni 1988
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 1988
Tanggal Penetapan29 Juni 1988
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS) melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan memanfaatkan kekayaan negara yang dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum, yaitu Unit Produksi Kayu Suriakencana di Cibadak, Sukabumi, dan Unit Pengolahan Kayu Semarang. Besarnya nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini mengikuti ketentuan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983.

(-)

(-)