Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP - 0154 /SKKO0000/2015/S0 Tahun 2015

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP - 0154 /SKKO0000/2015/S0 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kerja Work Program and Budget (WP&B) Revisi 01

Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala SKK Migas KEP - 0154 /SKKO0000/2015/S0 · Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP - 0154 /SKKO0000/2015/S0

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2015Tanggal Penetapan:16 Oktober 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
TemaPedoman Tata Kerja Work Program and Budget (WP&B) Revisi 01
LokasiSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tanggal Berlaku16 Oktober 2015
Tanggal Penetapan16 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Kepala BPMIGAS Nomor: KEP-0073/BP00000/2010/S0 tentang Pedoman Tata Kerja Work Program & Budget (WP&B). Peraturan ini mencabut dan tidak memberlakukan semua Surat Keputusan Kepala SKK Migas dan ketentuan lain yang bertentangan yang diberlakukan sebelum diterbitkannya Surat Keputusan ini.

Pedoman Tata Kerja (PTK) ini mengatur mengenai Work Program & Budget (WP&B) dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK Migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS), yang meliputi evaluasi dan persetujuan WP&B yang diajukan oleh Kontraktor KKS (KKKS). Ketentuan substansial dalam PTK ini mencakup: 1. **Ketentuan Umum WP&B dan Pre-WP&B:** Usulan WP&B harus realistis dan sesuai dengan praktik bisnis dan keteknikan yang baik. Pre-WP&B adalah pembahasan aspek teknis dan biaya antara KKKS dan SKK Migas sebelum pembahasan WP&B. 2. **Usulan WP&B:** Kriteria usulan POD/POFD/POP dalam WP&B, susunan dokumen WP&B (dokumen utama dan pendukung), prosedur pengajuan, evaluasi, dan persetujuan dokumen usulan WP&B. 3. **Perubahan WP&B:** Ketentuan umum perubahan WP&B, mekanisme revisi WP&B (kriteria dan prosedur), dan penyesuaian WP&B.

(-)

(-)