Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 3/2007 · Perda Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2007Tanggal Penetapan:14 Juni 2007
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku14 Juni 2007
Tanggal Penetapan14 Juni 2007
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam hal berhenti atau diberhentikan antar waktu sebelum masa jabatannya berakhir. Jika Pimpinan dan Anggota DPRD meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir, pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional menjadi tanggung jawab ahli warisnya. Pengembalian dapat dilakukan secara sekaligus atau mengangsur setiap bulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata cara pengembalian lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)