Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 12/2010 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2010Tanggal Penetapan:12 November 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku15 November 2010
Tanggal Penetapan12 November 2010
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 1999 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengubah ketentuan tarif retribusi parkir sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur lokasi fasilitas parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan SKPD teknis, dengan persyaratan menjamin keselamatan lalu lintas, mudah dijangkau, memiliki batas yang jelas (jika berupa pelataran parkir), dilengkapi tanda petunjuk, dan memiliki juru parkir. Pengelolaan parkir dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Petugas parkir harus memiliki surat tugas, berpakaian seragam, menggunakan atribut, dan bertanggung jawab kepada Bupati.

Hak dan Kewajiban:

  • Pengguna jasa parkir wajib mematuhi tanda parkir, meminta dan menyerahkan karcis, serta mengunci kendaraan.
  • Dilarang parkir di badan jalan yang tidak ditetapkan, merusak fasilitas parkir, atau menggunakan jalan sebagai garasi (kecuali dengan izin Bupati).
  • Pelanggaran dapat ditertibkan dengan pemindahan kendaraan, dengan biaya ditanggung pemilik.

Retribusi:

  • Objek retribusi adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum.
  • Subjek retribusi adalah pengguna jasa parkir.
  • Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan (roda 2, roda 3/4, roda 6, di atas roda 6).
  • Retribusi dipungut menggunakan karcis dan disetorkan ke Kas Daerah.

SKPD teknis yang memungut retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan kinerja. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana atau pengakuan utang. Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan oleh Bupati.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi adminsitratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.