di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 12/2010 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengubah ketentuan tarif retribusi parkir sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur lokasi fasilitas parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan SKPD teknis, dengan persyaratan menjamin keselamatan lalu lintas, mudah dijangkau, memiliki batas yang jelas (jika berupa pelataran parkir), dilengkapi tanda petunjuk, dan memiliki juru parkir. Pengelolaan parkir dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Petugas parkir harus memiliki surat tugas, berpakaian seragam, menggunakan atribut, dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Hak dan Kewajiban:
Retribusi:
SKPD teknis yang memungut retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan kinerja. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana atau pengakuan utang. Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan oleh Bupati.