Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 100 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100 Tahun 1953 tentang Perubahan Kepres Nomor 116 Tahun 1952 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Perang Di Propinsi Sumatera

Juga dikenal sebagai: Keppres 100/1953 · Keppres No. 100 Tahun 1953 · Keppres Nomor 100 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 1953Tanggal Penetapan:8 Juni 1953
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Kepres Nomor 116 Tahun 1952 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Perang Di Propinsi Sumatera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Mei 1953
Tanggal Penetapan08 Juni 1953
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Tidak, ini adalah perubahan dan penambahan dari Keputusan Presiden No. 116 Tahun 1952.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak menggantikan, tetapi mengubah dan menambah Keputusan Presiden No. 116 Tahun 1952.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya, mengubah Pasal 2 dari Keputusan Presiden No. 116 Tahun 1952.

  • Status berlaku dari peraturan ini:

    Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 Juni 1953, dan berlaku surut sampai dengan 29 Mei 1953.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk menyesuaikan peraturan terkait keadaan darurat perang di Propinsi Sumatera Selatan dengan ketentuan baru yang ditetapkan dalam Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1953.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Gubernur Sumatera Selatan memiliki kewenangan untuk mencabut peraturan-peraturan yang dibuat oleh kekuasaan militer, baik sebagian maupun seluruhnya.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Peraturan militer tetap berlaku selama satu tahun kecuali dicabut oleh Gubernur, dan peraturan tentang urusan perumahan berlaku sampai waktu yang akan ditentukan.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Peraturan militer dapat dicabut oleh Gubernur Sumatera Selatan, dan peraturan tentang urusan perumahan akan ditentukan waktunya kemudian.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Mulai berlaku pada tanggal 8 Juni 1953 dan berlaku surut sampai dengan 29 Mei 1953.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Peraturan militer tetap berlaku selama satu tahun kecuali dicabut oleh Gubernur Sumatera Selatan.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Peraturan militer berlaku selama satu tahun, dan peraturan tentang urusan perumahan berlaku sampai waktu yang akan ditentukan.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi