di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100 Tahun 1953 tentang Perubahan Kepres Nomor 116 Tahun 1952 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Perang Di Propinsi Sumatera
Juga dikenal sebagai: Keppres 100/1953 · Keppres No. 100 Tahun 1953 · Keppres Nomor 100 Tahun 1953
Tidak, ini adalah perubahan dan penambahan dari Keputusan Presiden No. 116 Tahun 1952.
Tidak menggantikan, tetapi mengubah dan menambah Keputusan Presiden No. 116 Tahun 1952.
Ya, mengubah Pasal 2 dari Keputusan Presiden No. 116 Tahun 1952.
Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 Juni 1953, dan berlaku surut sampai dengan 29 Mei 1953.
Untuk menyesuaikan peraturan terkait keadaan darurat perang di Propinsi Sumatera Selatan dengan ketentuan baru yang ditetapkan dalam Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1953.
Gubernur Sumatera Selatan memiliki kewenangan untuk mencabut peraturan-peraturan yang dibuat oleh kekuasaan militer, baik sebagian maupun seluruhnya.
Peraturan militer tetap berlaku selama satu tahun kecuali dicabut oleh Gubernur, dan peraturan tentang urusan perumahan berlaku sampai waktu yang akan ditentukan.
Peraturan militer dapat dicabut oleh Gubernur Sumatera Selatan, dan peraturan tentang urusan perumahan akan ditentukan waktunya kemudian.
Mulai berlaku pada tanggal 8 Juni 1953 dan berlaku surut sampai dengan 29 Mei 1953.
Peraturan militer tetap berlaku selama satu tahun kecuali dicabut oleh Gubernur Sumatera Selatan.
Peraturan militer berlaku selama satu tahun, dan peraturan tentang urusan perumahan berlaku sampai waktu yang akan ditentukan.
Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen.
Tidak mengatur sanksi