Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 40 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Institut Agama Islam Negeri Sorong

Juga dikenal sebagai: PERPRES 40/2020 · PERPRES No. 40 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 40 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2020Tanggal Penetapan:28 Februari 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaInstitut Agama Islam Negeri Sorong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 2020
Tanggal Penetapan28 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memperluas rumpun ilmu agama dan memenuhi tuntutan perkembangan serta kebutuhan masyarakat, dengan tujuan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui pendirian Institut Agama Islam Negeri Sorong.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong menjadi Institut Agama Islam Negeri Sorong, yang merupakan perguruan tinggi di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong dialihkan ke institut baru ini. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan terkait pengalihan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Sorong. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sorong. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain terkait pengalihan menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2006 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)