Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 3/2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 April 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 April 2012
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 2 Seri C,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 02); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 3 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu nomor 03); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 07 Seri C);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pemungutan retribusi perizinan tertentu, yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Terdiri atas retribusi IMB, retribusi izin gangguan, dan retribusi izin usaha perikanan.
  2. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan: Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan.
  3. Retribusi Izin Gangguan: Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan.
  4. Retribusi Izin Usaha Perikanan: Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, peninjauan tarif retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

(-)

Dalam hal wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bungan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.