Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019-2039

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 13/2019 · Perda Provinsi Papua Barat No. 13 Tahun 2019 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Reklamasi & Pengelolaan PesisirWilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019-2039
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Papua Barat Tahun 2019-2039 (RZWP-3-K) bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara optimal, efisien, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Tujuan Kebijakan:

  1. Ekologis: Melindungi, mengkonservasi, dan merehabilitasi ekosistem wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  2. Ekonomi: Mengembangkan sistem pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara optimal dan efisien.
  3. Sosial Budaya: Memulihkan dan menjamin hak dan kewajiban masyarakat dalam mengelola sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  4. Kelembagaan: Meminimalkan konflik pemanfaatan dan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ketentuan Substansial:

  1. Cakupan Wilayah:
    • Ke arah laut: 12 mil laut dari garis pantai.
    • Ke arah darat: Wilayah administrasi distrik di wilayah pesisir.
  2. Kebijakan dan Strategi:
    • Mencakup tujuan ekologi, ekonomi, sosial budaya, dan kelembagaan.
    • Pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
    • Pengembangan kapasitas ekonomi masyarakat pesisir dan pulau kecil.
    • Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan kolaboratif berbasiskan kearifan lokal.
  3. Rencana Alokasi Ruang:
    • Kawasan pemanfaatan umum (zona pariwisata, pelabuhan, hutan mangrove, pertambangan, perikanan budidaya, perikanan tangkap, energi).
    • Kawasan konservasi (pesisir dan pulau-pulau kecil, perairan, maritim).
    • Kawasan strategis nasional tertentu (pulau-pulau kecil terluar).
    • Alur laut (alur pelayaran, pipa/kabel, migrasi biota laut).
  4. Peraturan Pemanfaatan Ruang:
    • Kegiatan yang diperbolehkan, tidak diperbolehkan, dan diperbolehkan setelah memperoleh izin di setiap zona.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi ini: a. izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi ini tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi ini, berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin operasional terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi ini; 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi ini, izin yang telah diterbitkan dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; dan 4. penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi ini, izin dapat diterbitkan apabila sesuai dengan rencana alokasi ruang yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi; dan d. pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi ini dilakukan penertiban dan penyesuaian.

Pelanggaran terhadap RZWP-3-K dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif meliputi: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan izin. 6. Pembatalan izin. 7. Pembongkaran bangunan. 8. Pemulihan fungsi ruang.